Tampilkan postingan dengan label Hukum Berjilbab Bagi Para Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Berjilbab Bagi Para Muslimah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Juli 27, 2013

Hukum Berjilbab Bagi Para Muslimah


Zaman yang penuh dengan tipu daya dunia membuat para muslimah melupakan adat memakai jilbab, kata mereka sih, tidak gaul dan gerah. Ketahuilah wahai para wanita muslim, bahwa yang membedakan anatar hewan dan manusia adalah faktor pakaian dan perhiasan yang kamu pakai, Allah berfirman : Hai Anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepdamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang baik. (Qs. Al-Araf : 26).
Pakaian dan perhiasan adalah dua aspek kemajuan dan peradaban. Meninggalkan keduanya berarti embali kepada kehidupan hewani ( tak berbusana ). Sedang hak milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri. Pakaian dalam islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel ditubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengan islam mewajibkan setiap muslim untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik lawan jenis.
Sedangkan masalah berhijab ( berbusana yang menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala hingga telapak kaki ) bagi muslimah bukanlah masalah sepele, melainkan masalah besar dan substansi dalam agama islma. Berhijab bukanlah sisa peninggalan adat bangsa arab, yang membuat muslimah non-arab, tidak boleh menirunya. Tapi yang diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah bebas mengenakan atau tidak, padahal hijab adalah suatu hukum yang tegas dan pasti bagi muslimah diwajibkan oleh Allah untuk mengenakannya.
Allah berfirman : Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang muslim. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyakeseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.(Qs. Al Ahzab : 59 ). Dan dalam Qs. An-Nisa : 31, Allah berfirman : Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah merea menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhisannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…
Dua ayat diatas telah memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dkenakan oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutupi seluruh tubuhnya terkecuali apa yang dikecualikan oleh syariat (wajah dan kedua telapak tangan).
Berhijab adalah Ibadah
Berhijab adalah ibadah, dengan berhijab berartisang wanita telah melaksankan perintah Allah. Melaksanakan perintah berhijab sama dengan melaksanakan perintah sholat dan puasa. Barngsiapa yang mengingkari kewajiban berhijab dengan secara menentang berarti mengkufuri perintah Allah yang dapat dikategorikan sebagai murtad dari Islam. Tetapi jika dia tidak berhijab lantaran semata-mata mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak dengan tetap yakin akan kewajibannya maka ia dianggap sebagai wanita yang mendurhakai dan menyalahi perintah Allah yang telah berfirman dalam al-Quran: …. dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.( Qs. Al-Ahzab : 33 ).
Belum Mantap Berhijab
Karena berhijab adalah kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan seorang wanita muslimah menyatakan dirinya tidak mantap atau belum siap berhhijab. Karena sikap ini berarti mengambil sebagian perintah Allah dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah berfirman : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang mukmin, apabila Allah dan rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rosul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Qs. Al-Ahzab : 36)

pengunjung